Cute Rocking Baby Monkey

Senin, 28 Januari 2013

kode etik jurnalistik

menurut UU no 49 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers (pasal 7 ayat 2). pengertian munurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kode etik jusnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan, norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penertiban.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menerapkan kode etik jurnalistik yang harus ditaati seluruh anggotanya, yaitu sbagai berikut:

a. menyajikan berita secara berimbang dan adil mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta campuradukan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interprestasi dan opini disajikan dengan mencantumkan nama jelas penulisnya.

b. menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

c. pemberitaan peristiwa yang diduga masyarakat pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.

d. memberikan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban. penyebutan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur dilarang.

e. menulis judul yang mencerminkan isi berita

f. menempuh cara sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar atau tulisan dan slalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

g. dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat semua pemberitahuan yang kemudidan ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara profesional kepada sumber dan atau obyek berita.

h. meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

i. tidak melakukan tidakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebutkan sumbernya.

j. harus menyebutkan sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk disebut nama/ identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.

k.menghoramti ketentuan embargo bahan dan tidak menyiarkan informasi yang oelah sumber beraita tidak dimasukkan sbagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record

l. mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pealanggaran kode etik jurnalistik ini speenuhnya hak organisasi dari PWI dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.


dengan upaya pelaksanaan kode etik jurnalistik dan kebebasan pers yang bertanggung jawab maka masyarakat dapat berperan untuk memutus dan melaporakan apabila pemberitaan yang dilakukan oleh pers melanggar hukum dan etika. pertisipasi itu misalnya denagn menggunakan hak jawab. hak jawab adalah hak seseorang, oraganisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan pers tersebut.


masyarakat juga dapat menyampaikan usul kepada Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. hal ini sesuai dengan fungsi dewan pers, yaitu sebagai berikut :

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
e. mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat dan pemerintah
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
g. mendata perusahaan pers